Kode Tender 2957256
Nama Tender Belanja Pin Anggota DPRD Tender Gagal
Alasan Pembatalan Tidak ada peserta yang memasukkan penawaran sampai dengan batas waktu berakhir.
Rencana Umum Pengadaan
Kode RUP Nama Paket Sumber Dana
21750295 Belanja Pin Anggota DPRD APBD
Tanggal Pembuatan 2 Juli 2019
Tahap Tender Saat Ini Tender Sudah Selesai
K/L/PD/Instansi Lainnya Kab. Lumajang
Satuan Kerja SEKRETARIAT DPRD
Jenis Pengadaan Pengadaan Barang
Metode Pengadaan Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Tahun Anggaran APBD 2019    
Nilai Pagu Paket Rp. 375.000.000,00 Nilai HPS Paket Rp. 374.999.625,00
Jenis Kontrak Lumsum
Lokasi Pekerjaan
  • Sekretariat DPRD Kabupaten Lumajang - Lumajang (Kab.)
Kualifikasi Usaha Kecil
Syarat Kualifikasi
Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha.
Jenis Izin Klasifikasi
SIUP Kualifikasi kecil, KBLI 25999
TDP Memiliki Tanda Daftar Perusahaan
Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir

SPT Tahun 2018

Pengalaman Pekerjaan

Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok grup yang sama paling kurang 1 satu pekerjaan dalam kurun waktu 3 tiga tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak

Tidak Masuk dalam Daftar Hitam
Memiliki NPWP
Kemampuan untuk Menyediakan Fasilitas atau Peralatan atau Perlengkapan
Nama Spesifikasi
Surat Pernyataan Pin Anggota DPRD
Mempunyai atau menguasai tempat usahakantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan a. Akta Pendirian Perusahaan danatau perubahannya b. Surat Kuasa apabila dikuasakan c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap apabila dikuasakan dan d. Kartu Tanda Penduduk .
Pernyataan Pakta Integritas meliputi a. Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme b. Akan melaporkan kepada PAKPAAPIP jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini c. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan d. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, dan c maka bersedia dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara perdata danatau dilaporkan secara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
Peserta Tender 12 peserta